
Dampak Sistem Multipartai dalam Kehidupan Politik Indonesia
I. Agenda Reformasi
Reformasi sebagai bagian dari perjalanan historis bangsa Indonesia untuk mengembalikan cita-cita proklamasi seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak selalu berkaitan dengan penolakan akan kemapanan dan konservatisme, melainkan harus dipandang dan diperlakukan sebagai subsistem dalam proses dinamika mencapai tujuan.2 Pada awal reformasi jilid kedua (1998)3 yang ditandai dengan berakhirnya rezim pemerintahan orde baru, Bagir Manan melihat paling tidak ada empat agenda reformasi dalam rangka revitalisasi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang perlu mendapat perhatian:
- memulihkan, agar setiap orang dapat menggunakan secara wajar hak-hak demokratis, hak-hak yang terkandung dalam prinsip negara konstitusional dan negara berdasarkan atas hukum;
- reformasi diarahkan pada usaha pemberdayaan suprastruktur dan infrastruktur politik agar benar-benar menjadi wahana perjuangan mewujudkan dan melaksanakan tatanan demokrasi (antara lain yang telah diselenggarakan adalah pemilihan umum yang bebas (1999) serta kebebasan mendirikan partai);
- reformasi birokrasi atau administrasi negara (administrative reform), yaitu
melepaskan birokrasi dari ikatan politik primordial dari kekuatan politik tertentu yang menimbulkan berbagai kecemburuan politik; dan - reformasi ekonomi, seperti peniadaan monopoli dan membangun sistem ekonomi kerakyatan.
Oleh: Drs. Zafrullah Salim, M.H.1
[Penulis adalah Direktur Publikasi, Kerjasama, dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan]
Klik gambar untuk membaca/mendownload artikel selengkapnya [PDF file]
0 comments:
Post a Comment