METAMORFOSIS

:::Hanya catatan kecil & kliping artikel:::

More About Me...

hanya seorang anak manusia yang sedang belajar memaknai hidup, tapi ada yang pernah bilang "jangan hanya bisa mencari makna, tapi lakukan sesuatu untuk menemukannya", dan ada lagi yang bilang bahwa manusia yang hanya berorientasi pada makna maka dia akan selalu terjebak di masa lalunya dan selalu ragu dengan masa depannya. akhirnya saya memutuskan untuk menjalani hidup apa adanya, biar lebih hidup!

Another Tit-Bit...

seseorang pernah mengatakan "kalo ada sesuatu yang bisa dilakukan sekecil apapun, jika diawali dengan baik mungkin hasilnya akan besar"

KODE ETIK PENYELENGGARAAN PEMILU


Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Jum’at, 7 November 2008 mensahkan peraturan KPU No. 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara pemilu. Pengesahan itu dilakukan oleh Syamsulbahri sebagai Plt. Ketua KPU disaksikan oleh Ketua BAWASLU Nur Hidayat Sardini, Anggota KPU I Gusti Artha, Anggota BAWASLU Wahidah Syuaib dan Wirdaningsih, serta Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.

Kode etik penyelenggara pemilu terdiri dari 27 pasal yang mengatur mengenai landasan kode etik, prinsip-prinsip dasar, sanksi dan dewan kehormatan. Anggota KPU Syamsulbahri mengatakan berbeda dengan kode etik penyelenggara Pemilu 2004, yang bersifat teknis berupa lampiran kode etik penyelenggara pemilu, maka kode etik penyelenggara pemilu 2009 ini berisi pasal-pasal yang lebih rinci.

Sementara itu, Ketua BAWASLU Nur Hidayat Sardini menyampaikan tiga hal, yaitu kode etik ini bersifat sangat normatif, adanya sanksi terhadap penyelenggara pemilu dan harus dilaksanakan secara bersama dan konsisten oleh penyelenggara pemilu. Acara pengesahan kode etik tersebut kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers di media center KPU. Klik Disini Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (FS/Red)

0 comments:

Post a Comment