METAMORFOSIS

:::Hanya catatan kecil & kliping artikel:::

More About Me...

hanya seorang anak manusia yang sedang belajar memaknai hidup, tapi ada yang pernah bilang "jangan hanya bisa mencari makna, tapi lakukan sesuatu untuk menemukannya", dan ada lagi yang bilang bahwa manusia yang hanya berorientasi pada makna maka dia akan selalu terjebak di masa lalunya dan selalu ragu dengan masa depannya. akhirnya saya memutuskan untuk menjalani hidup apa adanya, biar lebih hidup!

Another Tit-Bit...

seseorang pernah mengatakan "kalo ada sesuatu yang bisa dilakukan sekecil apapun, jika diawali dengan baik mungkin hasilnya akan besar"

Pedoman Bagi Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa yang Akan Menjadi Calon Anggota Legislatif


Jakarta, kpu.go.id Menteri dalam Negeri melalui Surat Nomor 140/2661/SJ mengeluarkan pendoman bagi kepala desa dan/atau perangkat desa yang akan menjadi calon anggota legislatif.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengaturan bagi kepala desa dan/atau perangkat desa yang hendak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif diatur sebagai berikut:

Kepala Desa dan/atau perangkat desa yang hendak menjadi calon anggota legislatif, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada camat dan badan permusyawaratan desa.

Bupati/walikota menyampaikan persetujuan/penolakan secara tertulis kepada kepala desa dan/atau perangkat desa pemohon dengan tembusan kepada camat dan badan permusyawaratan desa.

Kemudian, Persetujuan bupati/walikota bagi Kepala Desa dan/atau perangkat desa pemohon harus ditindaklanjuti dengan:

Penetapan Keputusan Bupati/Walikota tentang pemberhentian sementara kepala desa yang bersangkutan, dengan batas waktu sampai dengan penetapan anggota legislatif berdasarkan hasil pemilihan umum, Penetapan keputusan bupati/walikota tentang pengangkatan pejabat sementara kepala desa.

Berdasarkan surat persetujuan Bupati/Walikota terhadap perangkat desa yang hendak menjadi calon anggota legislatif, maka: Kepala Desa menetapkan keputusan kepala desa yang bersangkutan; dan Kepala Desa segera memilih atau mengangkat perangkat desa yang baru untuk menggantikan perangkat desa yang diberhentikan .

Adapun maksud dari pemberhentian sementara bagi kepala desa di atas adalah agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif dan untuk menghindari pemanfaatan kedudukan dan fasilitas desa dalam pemilu.

Bila kepala desa terpilih menjadi anggota legislatif, maka (1) yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebaga kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota; dan (2) Badan Permusyawaratan Desa bersama Pejabat Sementara Kepala Desa segera menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa yang baru.

Dalam hal kepala desa yang tidak terpilih menjadi anggota legislatif, maka keputusan pemberhentian sementara sebagai kepala desa dicabut, dan yang bersangkutan kembali menjabat sebagai Kepala Desa sampai akhir masa jabatan. (Mantri/Redaktur)

0 comments:

Post a Comment