
Pemberdayaan desa melalui manajemen pendapatan desa

Untuk itu, agar pelaksanaan pembangunan di desa bisa lebih optimal sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat, serta dapat menumbuhkan partisipasi dan lebih memberdayakan masyarakat sehingga bentuk desa yang mandiri dan berkeadilan dapat terwujud, maka perlu ditetapkan regulasi atau suatu sistem yang mengatur manajemen/pengelolaan desa khususnya yang terkait dengan keuangan. Dimana regulasi tersebut diharapkan dapat membantu dan mempermudah pemerintah desa dalam mengambil kebijakan maupun keputusan dalam pengelolaan aset dan keuangan desa. Hanya saja satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa sistem pengelolaan keuangan desa harus dibuat sesederhana mungkin namun tetap mengacu pada peraturan yang ada. Kenapa harus sederhana? Perlu diingat bahwa sebagian besar sumber daya para penyelenggara pemerintahan desa masih relatif rendah dan masih selalu membutuhkan pedoman yang detail terhadap berbagai prosedur maupun aturan baru.
Dengan sistem yang sederhana itu diharapkan desa mampu mengelola hasil usaha yang merupakan hasil dari usaha-usaha yang sah yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan serta menciptakan usaha-usaha baru dalam batas sesuai dengan aturan yang berlaku. Usaha tersebut bisa meliputi pembakaran kapur, genting, bata merah, usaha perikanan, peternakan, perkebunan dan lain-lain. Dengan demikian maka selain sistem yang sederhana, para penyelenggara pemerintahan desa yang dalam hal ini adalah kepala desa dan perangkatnya perlu mendapatkan bimbingan untuk bisa lebih kreatif dalam mencari peluang-peluang usaha yang ada di wilayahnya agar nantinya usaha tersebut benar-benar merupakan usaha yang dapat memberikan kontribusi positif untuk mendukung sumber pendapatan desa yang pada akhirnya dapat membantu pemerintah daerah itu sendiri dalam mewujudkan desa yang mandiri. Selain itu, usaha yang diciptakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan serta dapat meningkatkan taraf ekonomi dan kemajuan masyarakat diberbagai bidang, termasuk pengembangan pola pikir yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup.
Adapun untuk meningkatkan pendapatan desa yang optimal dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sumber-sumber pendapatan desa dapat dikembangkan dalam bentuk:
- Peningkatan, penggalian sumber pendapatan desa yang berasal dari swadaya, partisipasi dan gotong royong;
- Peningkatan jenis-jenis pungutan desa yang ditetapkan dengan peraturan desa;
- Peningkatan pemanfaatan sarana prasarana, sewa dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh desa.
Sedangkan usaha pengembangan kekayaan desa bisa dilakukan melalui:
- Penanaman pohon di pinggir jalan atau tempat lainnya yang dalam penguasaan dan pengawasan desa;
- Penitipan tanaman pada tanah-tanah masyarakat dengan sistem bagi hasil;
- Pemanfaatan hasil dari gerakan penghijauan;
- Penitipan bibit ternak, bibit ikan kepada masyarakat dengan sistem bagi hasil;
- Pemanfaatan bangunan desa;
- Pemanfaatan lapangan olah raga;
- Menyewakan tanah kas desa;
- Dan usaha-usaha lain yang dapat meningkatkan pendapatan desa sekaligus mewujudkan partisipasi masyarakat di berbagai sektor.
0 comments:
Post a Comment