
SKB 4 Menteri Semakin Memojokkan Buruh

Pengeluaran Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri soal penetapan upah minimum dinilai akan semakin memojokkan posisi buruh, karena itu beberapa kalangan mendesak pemerintah agar mencabut SKB itu dan mengembalikan kembali sistem upah regional. SKB ini menjadi tidak adil karena mengabaikan nasib buruh.
Seperti diketahui, SKB yang ditanda tangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perdagangan itu mengubah prosedur penetapan upah minimum buruh.
Jika sebelumnya mengacu pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, upah buruh ditetapkan berdasarkan musyawarah tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), maka dengan SKB ini pemerintah membiarkan upah ditetapkan hanya oleh bipartit yaitu pengusaha dan buruh. Akibatnya, upah buruh akan semakin rendah karena posisi tawar kaum buruh sangat lemah ketika berhadapan dengan pengusaha.
Selain itu, SKB empat menteri ini secara substansi juga melanggar UU ketenagakerjaan. Sebab SKB memerintahkan kepada para gubernur agar menetapkan upah minimum di bawah angka pertumbuhan nasional. Tahun 2008 angka pertumbuhan sekitar 6%, sementara inflasi 12%. Jika upah minimum ditetapkan hanya boleh naik di bawah 6%, maka dalam waktu singkat upah kaum buruh bakal dilalap inflasi. (suara merdeka)
0 comments:
Post a Comment