METAMORFOSIS

:::Hanya catatan kecil & kliping artikel:::

More About Me...

hanya seorang anak manusia yang sedang belajar memaknai hidup, tapi ada yang pernah bilang "jangan hanya bisa mencari makna, tapi lakukan sesuatu untuk menemukannya", dan ada lagi yang bilang bahwa manusia yang hanya berorientasi pada makna maka dia akan selalu terjebak di masa lalunya dan selalu ragu dengan masa depannya. akhirnya saya memutuskan untuk menjalani hidup apa adanya, biar lebih hidup!

Another Tit-Bit...

seseorang pernah mengatakan "kalo ada sesuatu yang bisa dilakukan sekecil apapun, jika diawali dengan baik mungkin hasilnya akan besar"

PERENCANAAN TATA RUANG BERVISI LINGKUNGAN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN RUANG YANG NYAMAN, PRODUKTIF, DAN BERKELANJUTAN

I. PENDAHULUAN
Ruang mengandung pengertian sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”. Ruang itu terbatas dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ruang semakin tinggi.


Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.


Dilihat dari sudut pandang penataan ruang, salah satu tujuan pembangunan yang hendak dicapai dalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ruang kehidupan yang nyaman mengandung pengertian adanya kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mengartikulasikan nilai-nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai manusia. Produktif mengandung pengertian bahwa proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing.

Sementara berkelanjutan mengandung pengertian dimana kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan, tidak hanya untuk kepentingan generasi saat ini, namun juga generasi yang akan datang. Keseluruhan tujuan ini diarahkan untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera; mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.


Dalam proses pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia selama ini, di samping telah mencapai berbagai kemajuan di segala bidang, tidak dapat dipungkiri masing menyisakan permasalahan yang justru bersifat kontra-produktif dalam upaya perwujudan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Berbagai isu strategis yang kita hadapi saat ini antara lain adalah:
a. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, baik di kawasan lindung maupun kawasan budidaya yang berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem dan penurunan produktivitas. Data di P. Jawa menunjukkan selama periode 1979-1999 terjadi alih fungsi kawasan berfungsi lindung menjadi kawasan budidaya (industri, perumahan, pertanian) seluas 1.002.005 hektar atau + 50.000 hektar per tahun. Khusus untuk kawasan hutan lindung laju kerusakannya di Pulau Jawa mencapai + 19.000 hektar per tahun selama periode 1992-1999. Sementara di P. Sulawesi terjadi kerusakan seluas + 29.500 hektar per tahun dalam periode 1998-2000. Untuk kawasan budidaya, berdasarkan data sensus pertanian tahun 1983 dan 1993, selama kurun waktu tersebut terjadi alih fungsi lahan pertanian produktif di Pulau Jawa mencapai 40.000 hektar per tahun.
b. Semakin meningkatnya intensitas dan cakupan bencana alam, terutama banjir dan tanah longsor, yang secara langsung mengancam kehidupan manusia, kegiatan usaha, serta sarana dan prasarana. Fenomena bencana banjir dan tanah longsor terjadi secara merata di berbagai wilayah di Indonesia seperti banjir bandang di Kali Dawuhan (Jawa Timur) pada Desember 2002, di Kab. Langkat (Sumatera Utara) pada November 2003, di Kutacane (NAD) pada Oktober 2005, tanah longsor di Jember (Jawa Timur) dan di Banjarnegara pada awal Januari 2006, dan tanah longsor di Manado (Sulawesi Utara) pada pertengahan Februari 2006.
c. Semakin meningkatnya intensitas kemacetan lalu lintas di kawasan perkotaan, yang berdampak pada inefisiensi koleksi dan distribusi barang dan jasa yang pada gilirannya dapat menurunkan daya saing kawasan dan produk yang dihasilkan.
d. Semakin menurunnya ruang terbuka hijau, terutama di kawasan perkotaan, yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan. Sebagai contoh, berdasarkan data tahun 1998 kandungan zat-zat berbahaya (NOx dan COx) di udara telah melampaui batas-batas yang diijinkan (260 mikrogram /m3), terutama di Medan (317,55 mikrogram /m3), Palembang (447,95 mikrogram /m3), Denpasar (397,42 mikrogram/m3), dan Jakarta (599,33 mikrogram /m3).
Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa upaya mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan masih menghadapi tantangan yang berat di masa mendatang.


Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan tersebut di atas, penataan ruang yang mencakup tahapan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu pendekatan yang diyakini dapat mewujudkan keinginan akan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Melalui pendekatan penataan ruang, ruang kehidupan direncanakan menurut kaidah-kaidah yang menjamin tingkat produktivitas yang optimal dengan tetep memperhatkan aspek keberlanjutan agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat penhuninya. Selanjutnya rencana tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan yang diikuti dengan upaya pengendalian agar pemanfaatan ruang yang berkembang tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.


Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana tahap perencanaan tata ruang dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability). Penekanan pada tahap perencanaan mengingat tahap ini merupakan kunci utama dalam penyelenggaraan penataan ruang.


II. PROSES PENATAAN RUANG
Sebagaimana disampaikan pada bagian sebelumnya, penataan ruang terdiri atas perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bagian ini akan mendeskriipsikan secara garis besar ketiga tahapan tersebut, untuk memberikan pemahaman tentang penataan ruang secara umum sebelum pembahasan tentang perencanaan tata ruang bervisi lingkungan.


A. Tahap Perencanaan Tata Ruang
Berdasarkan pengertian dalam UU 24/1992 Tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang merupakan proses untuk menghasilkan rencana tata ruang yang mencakup proses penyusunan rencana tata ruang dan proses penetapan rencana tata ruang.


Rencana tata ruang berisi rencana struktur ruang dan rencana pola pemanfaatan ruang. Rencana struktur ruang adalah arahan pengembangan elemen-elemen pembentuk struktur ruang yang terdiri dari sistem pusat-pusat permukiman, sistem jaringan transportasi (darat, laut, udara), sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan prasarana sumber daya air yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Adapun rencana pola pemanfaatan ruang berisi arahan distribusi peruntukan ruang untuk berbagai kegiatan baik peruntukan ruang untuk fungsi lindung maupun fungsi budidaya.

Menurut tingkat administrasi pemerintahan, perencanaan tata ruang dilaksanakan secara berhirarki mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK). Dikaitkan dengan substansinya, RTRWN berisi arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang yang memiliki nilai strategis nasional (sistem nasional). RTRWP berisi arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang yang merupakan sistem provinsi dengan memperhatikan sistem nasional yang ditetapkan dalam RTRWN. Sementara RTRWK berisi arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang di wilayahnya dengan memperhatikan hal-hal yang telah diatur dalam rencana tata ruang pada hirarki di atasnya. Rencana tata ruang yang berhirarki ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing tingkat pemerintahan, untuk menghindari tumpang tindih pengaturan pada obyek yang sama. Dengan kata lain, perencanaan yang berhirarki harus memenuhi prinsip saling melengkapi (komplementer).


Untuk keperluan operasionalisasi, rencana tata ruang wilayah pada setiap tingkat administrasi perlu dijabarkan dalam rencana detail yang disusun dengan kedalaman pengaturan dan skala peta yang disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan berpedoman pada prinsip saling melengkapi, rencana detail tata ruang yang disusun hanya menjabarkan hal-hal yang telah diatur dalam rencana tata ruang wilayah. Artinya, rencana detail dari RTRWN hanya menjabarkan operasionalisasi dari pengembangan sistem nasional yang telah diatur dalam RTRWN. Dengan demikian rencana detail dari RTRWN tidak memuat substansi pengaturan yang menurut sifatnya adalah muatan dari rencana tata ruang wilayah pada hirarki yang lebih rendah (RTRWP dan RTRWK).


Rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang yang telah disusun selanjutnya ditetapkan sebagai produk yang mengikat pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (RTRWN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, RTRWP dan RTRWK ditetapkan dengan Peraturan Daerah). Sebagai sebuah ketentuan yang mengikat, rencana tata ruang selanjutnya menjadi pedoman dalam proses pembangunan yang terkait dengan pengembangan struktur ruang dan pembentukan pola pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan.


Mengingat penataan ruang menyangkut kepentingan banyak pihak yang tidak terbatas pada lingkungan pemerintahan saja, proses penyusunan rencana tata ruang pun harus dilaksanakan dengan pendekatan patisipatif melalui pelibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dimaksudkan agar rencana tata ruang yang dihasilkan dapat berfungsi sebagai produk kesepakatan antar-pemangku kepentingan sehingga dapat diimplementasikan secara efektif. Dalam proses ini, peran masyarakat tidak dapat diabaikan, mengingat masyarakat merupakan obyek dan subyek utama dalam penyelenggaraan penataan ruang. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan tata ruang telah diatur secara tegas dalam UU 24/1992 Tentang Penataan Ruang dan PP 69/1996 Tentang Pelaksanaan Hal dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.


Selanjutnya perlu digarisbawahi bahwa pembangunan di suatu wilayah tidak dapat dilepaskan dari wilayah lainnya, mengingat adanya hubungan saling mempengaruhi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Oleh karenanya perencanaan tata ruang tidak dapat dilaksanakan hanya dengan memperhatikan kepentingan internal (inward looking), tetapi juga harus memperhatikan pengaruh wilayah lain serta dampak terhadap wilayah lain.


Dari berbagai uraian di atas dapat disimpulkan bahwa rencana tata ruang merupapakan instrumen bagi perwujudan keterpaduan pembangunan, baik keterpaduan antar-tingkat pemerintahan maupun antar-pemangku kepentingan.


B. Tahap Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.


Program pemanfaatan ruang disusun berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya. Dalam penyusunan dan pelaksanaan program masing-masing pemangku kepentingan tetap harus melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk menciptakan sinergi dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.


Koordinasi antar-pemangku kepentingan merupakan satu elemen dasar dalam penyelenggaraan penataan ruang yang efektif (dalam pencapaian tujuan) dan efisien (dalam pemanfaatan sumber daya), namun dalam praktiknya hal ini masih sulit untuk diwujudkan. Ego sektoral dan keengganan untuk memahami kepentingan sektor lain dirasa sebagai salah satu penghambat upaya mewujudkan sinergi di kalangan instansi pemerintah. Hal ini tercermin dari masih adanya konflik pemanfaatan ruang antar-sektor dan antar-daerah, serta kurangnya keterpaduan dalam pembangunan infrastruktur wilayah antara satu daerah dengan daerah lainnya.


Dalam rangka pemanfaatan ruang, para pemangku kepentingan (termasuk masyarakat dan dunia usaha) dituntut untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang mencakup jenis dan besaran program, lokasi pembangunan, serta pembagian peran dan tanggung jawab termasuk pembagian/sharing pembiayaan. Dalam pembangunan infrastruktur jalan misalnya, perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor yang akan memanfaatkan jalan, sehingga jaringan jalan yang dibangun dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar daripada sekedar menghubungkan dua titik.


Selain masalah koordinasi, permasalahan yang berkaitan dengan konsistensi dalam menjadikan rencana tata ruang sebagai acuan pembangunan juga masih banyak dijumpai. Dalam beberapa kasus dapat kita lihat rencana tata ruang justru dikorbankan ketika terdapat keinginan untuk melaksanakan pembangunan yang sebenarnya tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Minat investasi seringkali justru dipandang sebagai dasar untuk merubah/merevisi rencana tata ruang. Akibatnya rencana tata ruang tidak lagi berfungsi untuk mengarahkan lokasi investasi, tetapi sebaliknya menjadi piranti yang dapat disesuaikan sebagai pembenaran bagi kegiatan investasi.


Tidak dapat dipungkiri bahwa peran masyarakat dan dunia usaha merupakan faktor penting dalam pemanfaatan ruang mengingat keterbatasan pembiayaan yang dimiliki pemerintah. Namun hal ini tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan perubahan rencana tata ruang. Sebaliknya, dalam rangka perwujudan rencana tata ruang perlu disusun berbagai perangkat yang dapat mendorong pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang dan mencegah pemanfaatan ruang yang menyimpang dari rencana tata ruang atau yang dikenal dengan istilah mekanisme insentif dan disinsentif. Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan tentang pengendalian pemanfaatan ruang di bagian berikut.


C. Tahap Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk megarahkan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui peraturan zonasi, perizinan, pemantauan, evaluasi, dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.


Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang harus dan tidak boleh dilaksanakan pada suatu zona pemanfaatan ruang yang dapat berupa ketentuan tentang bangunan, penyediaan sarana dan prasarana, permukiman, dan ketentuan lain yang dibutuhkan dalam mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Peraturan zonasi bukan merupakan hal baru, karena dalam selama ini kita telah mengenal adanya ketentuan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Jalan (GSJ), ketentuan penyediaan lahan parkir, dan berbagai ketentuan lain yang diterapkan pada suatu zona peruntukan. Ketentuan-ketentuan tersebut disusun dalam rangka menjamin agar pemanfaatan ruang yang berkembang tetap memenuhi ketentuan-ketentuan dalam rencana tata ruang.


Perizinan adalah proses memberi atau menolak permohonan pemanfaatan ruang berdasarkan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dalam hal ini izin pemanfaatan ruang hanya diberikan kepada pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.


Pemantauan dan evaluasi adalah proses untuk mengamati dan memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang dilaksanakan secara terus menerus. Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya pelanggaran rencana tata ruang, maka pemerintah harus mengambil langkah penyelesaian berupa tindakan memeriksa kebenaran indikasi tersebut dan, apabila indikasi tersebut terbukti benar, mengambil langkah penertiban yang diperlukan.


Penertiban merupakan tindakan nyata memberikan sanksi terhadap pelanggaran rencana tata ruang yang terjadi yang dimaksudkan sebagai tindakan agar pemanfaatan ruang yang direnanakan dapat terwujud. Pemberian sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, penolakan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang, yang diberikan berdasarkan bobot pelanggaran yang terjadi.


Di samping itu, sebagaimana telah disampaikan di atas, dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang dikembangkan perangkat insentif dan disinsentif yang diterapkan dengan tetap memperhatikan hak penduduk sebagai warga negara. Perangkat insentif adalah pengaturan yang bertujuan untuk memberikan rangsangan terhadap kegiatan yang seiring dengan dengan tujuan rencana tata ruang. Beberapa contoh perangkat insentif yang dapat diterapkan antara lain adalah:
a. di bidang ekonomi melalui tatacara pemberian kompensasi, imbalan, dan tatacara penyelenggaraan sewa ruang atau urun saham;
b. di bidang fisik melalui pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, air minum, telepon, dan sebagainya untuk melayani pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang.
Adapun perangkat disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, misalnya dalam bentuk pengenaan pajak yang tinggi atau ketiadaan sarana dan prasarana.


III. VISI KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERENCANAAN TATA RUANG
Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dengan demikian aspek keberlanjutan lingkungan hidup (environmental sustainability) merupakan salah satu prinsip yang inheren dalam setiap tahapan penataan ruang.

Perencanaan tata ruang pada dasarnya mengikuti pendekatan bio-region dalam penetapan batas wilayah analisisnya. Dengan pendekatan ini, keterkaitan antara wilayah/kawasan yang direncanakan dengan wilayah/kawasan lain dalam satu sistem ekologi (ekosistem) dianalisia. Analisis ini mencakup pengaruh yang diterima maupun dampak yang ditimbulkan dari proses pembangunan yang dilaksankan berdasarkan rencana tata ruang yang disusun. Hal ini secara tegas telah diatur dalam UU 24/1992 Tentang Penataan Ruang di mana dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) disusun dengan memperhatikan RTRWP lainnya yang berbatasan. Demikian pula dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) ditegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) disusun dengan memperhatikan RTRWK lainnya yang berbatasan. Ketentuan tersebut secara langsung mengamanatkan pentingnya integrasi perencanaan tata ruang antar-daerah yang saling berbatasan, yang besar kemungkinannya berada dalam satu ekosistem.


Perencanaan tata ruang yang terintegrasi antar-daerah dalam satu ekosistem dimaksudkan agar keseimbangan (dalam bentuk ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan) dapat diwujudkan dalam satu kesatuan ekosistem, tidak hanya terbatas pada wilayah yang direncanakan. Pengabaian terhadap priinsip ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di wilayah lain, misalnya di wilayah hilir apabila perencanaan di wilayah hulu tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari implementasi rencana tata ruangnya terhadap wilayah hilir.


Di samping keterpaduan antar-daerah dalam satu ekosistem, perencanaan tata ruang juga harus disusun dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) UU 24/1992 Tentang Penataan Ruang. Perhatian terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksudkan agar pemanfaatan ruang tidak sampai melampau batas-batas kemampuan lingkungan hidup dalam mendukung dan menampung aktivitas manusia tanpa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kemampuan tersebut mencakup kemampuan dalam menyediakan ruang, kemampuan dalam menyediakan sumberdaya alam, dan kemampuan untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan apabila terdapat dampak yang mengganggu keseimbangan ekosistem.


Sebagaimana telah disampaikan pada bagian sebelumnya, rencana tata ruang juga mencakup arahan pola pemanfaatan ruang untuk kawasan-kawasan berfungsi lindung. Pengaturan arahan pola pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung dimaksudkan agar:
a. Kawasan-kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan budidaya (kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya) tetap terjaga keberadaannya, sehingga kawasan budidaya dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, termasuk kebutuhan bagi generasi yang akan datang.
b. Kawasan-kawasan yang secara spesifik perlu dilindungi untuk kepentingan pelestarian flora dan fauna (plasma nuftah), pelestarian warisan budaya bangsa, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kepentingan lainnya dapat tetap dipertahankan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.


Terkait dengan upaya menjamin keberadaan kawasan lindung, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional telah dirumuskan strategi untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup meliputi:
a. menetapkan kawasan lindung baik di ruang daratan, di ruang lautan dan ruang udara;
b. mempertahankan luas kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau pada tingkat sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
c. mewujudkan dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup melalui perlindungan kawasan-kawasan di darat, laut, dan udara secara serasi dan selaras;
d. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah.


Selanjutnya dalam Rancangan Peraturan Peraturan Presiden Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau, yang telah disepakati dengan jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, diatur luas kawasan lindung untuk Pulau Sumatera sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen), Pulau Sulawesi sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen), dan Papua sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari wilayah pulau. Hal ini menunjukkan adanya semangat yang besar dari para pemangku kepentingan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di tiap wilayah perencanaan.


Rencana tata ruang secara berhiraki (RTRWN, RTRWP, dan RTRWK) juga memuat kriteria dan norma pengelolaan kawasan lindung, arahan pengelolaan kawasan lindung, dan pola pengelolaan kawasan lindung. Adanya pengaturan berjenjang ini dimaksudkan agar upaya untuk mempertahankan kawasan-kawasan yang memenuhi kriteria sebagai kawasan lindung dapat dilaksanakan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.


Dalam upaya menerapkan prinsip keberlanjutan sebagaimana di atas, perhatian terhadap aspek teknologi merupakan hal yang sangat penting mengingat pertimbangan-pertimbangan berikut:
a. Teknologi dapat membantu dalam menganalisis secara lebih akurat daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah perencanaan.
b. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk melakukan simulasi tentang pengaruh dari tingkat perkembangan wilayah (sebagai hasil implementasi rencana tata ruang) terhadap keseimbangan ekosistem.
c. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi bagian-bagian dari wilayah perencanaan yang sensitif dan memerlukan perlindungan yang perlu diakomodasi dalam rencana tata ruang.
d. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tampung lingkungan, misalnya pemanfaatan teknologi bangunan bertingkat dapat meningkatkan kapasitas ruang kegiatan budidaya, dengan tetap mempertahankan ketersediaan ruang terbuka yang berfungsi lindung.


Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, perencanaan tata ruang perlu mempertimbangkan aspek ketersediaan dan penguasaan teknologi yang dapat dimanfaatkan, termasuk teknologi pemanfaatan ruang.


Dalam tataran yang lebih operasional, saat ini berkembang wacana untuk menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan. Pada bagian pendahuluan telah disampaikan bahwa ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan cenderung semakin menurun dan berakibat pada penurunan kualitas lingkungan hidup.


Sebagai sebuah komponen penting dalam perwujudan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan, keberadaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan perlu diatur agar tidak terabaikan dan termarjinalisasi oleh kegiatan-kegiatan budidaya yang dipandang mampu memberikan keuntungan ekonomis secara nyata dan cepat. Untuk itu dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Penataan Ruang telah dirumuskan agar proporsi ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan, dimana sepertiga di antaranya merupakan ruang terbuka hijau publik dan sisanya menempati ruang-ruang privat (melalui pengaturan koefisien dasar bangunan).


Berbagai deskripsi di atas memberikan gambaran bahwa sesungguhnya visi keberlanjutan lingkungan hidup bukan merupakan hal baru dalam perencanaan tata ruang. Fakta yang menunjukkan bahwa visi lingkungan kurang terlihat dalam wujud tata ruang yang terbentuk bukan disebabkan oleh tidak adanya visi lingkungan, tetapi lebih disebabkan oleh faktor lain seperti:
a. Kurangnya pemahaman para pemangku kepentingan akan pentingnya aspek keberlanjutan lingkungan hidup (environmental sustainability), terutama dalam tahap implementasi rencana tata ruang.
b. Adanya kebutuhan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada pemberian izin pemanfaatan ruang yang melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan, termasuk alih fungsi lahan dari kawasan berfungsi lindung menjadi lahan budidaya.
c. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran rencana tata ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, akibat dari kurang tegasnya pengaturan sanksi dalam Undang-Undang Penataan Ruang.


Oleh karena itu upaya untuk merevitalisasi rencana tata ruang dalam rangka menjamin keberadaan kawasan lindung pada umumnya dan untuk pengendalian bencana longsor pada khususnya, tidak hanya perlu dilakukan dalam penguatan substansi perencanaan, tetapi juga harus menyentuh aspek-aspek lain di luar perencanaan tata ruang, antara lain:
a. Peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan terhadap pentingnya aspek keberlanjutan lingkungan hidup (environmental sustainability) dalam penyelenggaraan penataan ruang.
b. Peningkatan kerjasama antar-daerah dalam rangka mewujudkan keseimbangan ekosistem yang terdiri dari beberapa daerah administrasi, baik dalam tahapan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
c. Pengembangan perangkat insentif dan disinsetif yang dapat secara efektif mendorong pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang sekaligus mencegah dan mengurangi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
d. Mempertegas ketentuan mengenai sanksi yang dapat dikenakan terhadap setiap pelanggaran rencana tata ruang yang terjadi, yang diikuti dengan upaya penegakan hukum secara tegas dan konsisten agar menimbulkan efek jera di kalangan pemanfaat ruang yang cenderung melanggar ketentuan rencana tata ruang. Upaya ini telah dilakukan Pemerintah melalui perumusan sanksi administratif yang lebih tegas dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Penataan Ruang yang diajukan kepada DPR-RI sebagai pengganti UU No.24/1992 Tentang Penataan Ruang.


IV. KESIMPULAN
Dari berbagai uraian di atas dapat disimpulkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Tujuan dari pelaksanaan pembangunan dari sudut pandang penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Pencapaian tujuan ini dipandang masing menghadapi kendala sehubungan dengan masih adanya berbagai permasalahan penataan ruang seperti alih fungsi lahan secara tidak terkendali, peningkatan frekuensi dan cakupan bencana banjir dan longsor, kemacetan lalu lintas, dan penurunan kualitas lingkungan hidup terutama di kawasan perkotaan.
2. Pendekatan penataan ruang diyakini dapat mewujudkan keinginan akan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui tahapan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
3. Rencana tata ruang merupakan landasan bagi pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang berisi arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, yang disusun dengan pendekatan partisipatif dengan memperhatikan keterkaitan antara wilayah perencanaan dengan wilayah yang lebih luas dalam satu kesatuan ekosistem.
4. Pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang merupakan upaya mewujudkan arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang yang termuat dalam rencana tata ruang yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan tersinkronisasi antar pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan sinergi dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
5. Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk menjamin agar pemanfaatan ruang yang berkembang tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemantauan dan evaluas, dan penertiban.
6. Visi keberlanjutan lingkungan hidup (environmental sustainability) merupakan bagian yang inheren dalam setiap tahapan penataan ruang, termasuk dalam perencanaan tata ruang. Pendekatan bio-region, perhatian terhadap daya dukung dan daya tampung
lingkungan, serta upaya untuk mempertahankan keberadaan kawasan lindung telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses perencanaan tata ruang di setiap tingkatan (nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).
7. Di samping diperlukan penguatan substansi perencanaan agar lebih mempunyai visi lingkungan, revitalisasi rencana tata ruang juga perlu didukung upaya peningkatan kesadaran pemangku kepentingan terhadap pentingnyan aspek keberlanjutan lingkungan hidup dalam penataan ruang, peningkatan kerjasama antar-daerah, pengembangan perangkat insentif-disinsentif, serta pengaturan sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran rencana tata ruang.

(A. Hermanto Dardak)

Merealisasikan Hak Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang

KEBIJAKAN NASIONAL DALAM PERENCANAAN TATA RUANG

LATAR BELAKANG

Konsepsi peran serta masyarakat, walaupun berbagai pihak telah berkeinginan menetapkannya sejak tahun 80-an, tetapi secara formal baru terwujud konsepsinya di tahun 1992 melalui pengundangan UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang di sahkan pada tanggal 13 Oktober 1992. Hal ini juga sebagai upaya mengantisipasi dan menjaga kesinambungan pembangunan. Selanjutnya diikuti oleh Peraturan Pemerintah , pada tanggal 3 Desember 1996, yaitu PP No.69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.

Disamping itu pemerintah telah mempersiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1998 tentang Tatacara Peranserta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Dalam perundangan tersebut di amanatkan bahwa untuk penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat. Peran dan keikutsertaan masyarakat dalam melaksanakan dan mengamankan aturan tersebut amat sangat penting artinya karena hasilnya akan dinikmati kembali oleh masyarakat di wilayahnya.

Selanjutnya dengan merujuk pada TAP MPR IV/MPR/2000 tentang rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah yaitu “peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreatifitas masyarakat serta aparatur pemerintahan di daerah” terlihat jelas pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam berbagai proses penyelenggaraan pembangunan, termasuk didalamnya dalam proses penataan ruang. Semangat tersebut sejalan dengan bunyi pasal 12 UU No 24 Tahun 1992 bahwa “ Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah dan Masyarakat” . Prinsip tersebut seiring dengan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1996 yang mengedepankan Pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pelaku atau stakeholder utama pembangunan.

PP No. 69 Tahun 1996 tentang “ Pelaksanaan hak dan kewajiban, serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam Penataan Ruang ” diatur hal-hal yang berkaitan dengan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat, Bentuk Peran Serta Masyarakat, Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat diatur berdasar tingkatan hirarki Pemerintahan dari tingkat Nasional, tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Dalam PP ini diatur secara rinci pula hak masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Tidak hanya hak, tetapi diatur pula kewajiban masyarakat dalam proses Penataan ruang.

Peraturan Pemerintah tersebut digagas oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Perekonomian) merangkap sebagai Ketua Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (ditunjuk sebagai koordinator penataan ruang berdasarkan Keputusan Presiden No.62 Tahun 2000 tentang koordinasi penataan ruang nasional) untuk mengatur tata cara pelaksanaannya di Tingkat Pusat. Kemudian dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk tata cara pelaksanaan di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pada konteks ini difokuskan pada proses perencanaan tata ruang

PEMBANGUNAN MILENIUM ( Millennium Development Goals/MDGs )

Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bulan September 2000, sebanyak 189 negara anggota PBB yang sebagian besar diwakili oleh kepala pemerintahan sepakat untuk mengadopsi Deklarasi Milenium, negara-negara anggota PBB kemudian mengadopsi Tujuan Pembangunan Milenium ( Millennium Development Goals/MDGs ).

Saat ini MDG telah menjadi salah satu acuan penting dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, mulai dari tahap perencanaan seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga tahap pelaksanaannya. MDG telah pula menjadi dasar perumusan Strategi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat nasional dan daerah.

Beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Indonesia ke depan adalah sebagai berikut:

  • Masih rendahnya pertumbuhan ekonomi,
  • Kualitas sumber daya manusia Indonesia masih rendah,
  • Masih kurang menyatunya kegiatan perlindungan lingkungan hidup dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam sehingga sering melahirkan konflik kepentingan antara ekonomi sumber daya alam (pertambangan, kehutanan) dengan lingkungan,
  • Kesenjangan pembangunan antar daerah masih lebar, seperti antara Jawa – luar Jawa, antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) – Kawasan Timur Indonesia (KTI), serta antara kota – desa,
  • Kualitas dan pelayanan infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih dan masih tertundanya pembangunan infrastruktur baru,
  • Masih adanya potensi aksi separatisme dan konflik horizontal.

Dalam rangka menjawab semua tantangan dalam pembangunan Indonesia 2004-2009, Pemerintah Indonesia menetapkan tiga agenda pembangunan jangka menengah yaitu:

  • Menciptakan Indonesia yang aman dan damai,
  • Menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis,
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Khusus terkait agenda yang ketiga, prioritas pembangunan dan arah kebijakannya adalah sebagai berikut: penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran, peningkatan investasi, revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan, pembangunan perdesaan dan pengurangan ketimpangan antar wilayah, peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial, pembangunan kependudukan yang berkualitas, dan percepatan pembangunan infrastruktur .

PENATAAN RUANG DALAM PENGEMBANGAN WILAYAH

Kebijakan sentralisasi pada masa lalu membuat ketergantungan daerah-daerah kepada pusat semakin tinggi dan nyaris mematikan kreatifitas masyarakat beserta seluruh perangkat Pemerintah di daerah. Sementara itu dalam era desentralisasi, partisipasi masyarakat dan azas keterbukaan cenderung untuk dijadikan pedoman dengan asumsi bahwa pelaksanaan prinsip tersebut akan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain, terdapat rasa memiliki masyarakat terhadap kebijakan yang ditetapkan dan muncul komitmen untuk melaksanakannya sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan.

Pada posisi lain dengan diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah, telah memberikan legitimasi untuk menyerahkan kewenangan dalam proses penyelenggaraan penataan ruang kepada daerah. Konsekuensi dari kondisi tersebut antara lain adalah memberikan kemungkinan banyaknya Kabupaten/Kota yang lebih memikirkan kepentingannya sendiri, tanpa memikirkan sinergi dalam perencanaan tata ruang dan pelaksanaan pembangunan dengan Kabupaten/Kota lainnya untuk sekedar mengejar targetnya dalam lingkup “kacamata” masing-masing.

Untuk mensinergikan kepentingan masing-masing Kabupaten/Kota diperlukan satu dokumen produk penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengutamakan peran masyarakat secara intensif.

Pada akhirnya, penataan ruang diharapkan dapat mendorong pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat ( city as engine of economic growth ) yang berkeadilan sosial ( social justice ) dalam lingkungan hidup yang lestari ( environmentaly sound ) dan berkesinambungan ( sustainability sound ) melalui penataan ruang.

PARADIGMA PENATAAN RUANG

Dalam rangka menerapkan penataan ruang untuk pada akhirnya mewujudkan pengembangan wilayah seperti yang diharapkan, maka terdapat paradigma yang harus dikembangkan sebagai berikut:

  • Otonomi Daerah (UU No.22/1999)/( UU 32/2004) , mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Globalisasi
  • Pembangunan wilayah tidak terlepas dari pembangunan dunia, investor akan menanamkan modalnya di daerah yang memiliki kondisi politik yang stabil dan didukung sumberdaya yang memadai
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Pendekatan pemberdayaan masyarakat merupakan tuntutan yang harus dipenuhi Good Governance
  • Iklim dan kinerja yang baik dalam pembangunan perlu dijalankan. Karakteristiknya adalah partisipasi masyarakat, transparasi, responsif dan akuntabilitas

STRATEGI PARTISIPATIF MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG

Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 menyebutkan bahwa ” ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya ”. Selanjutnya, tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Pengertian penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk didalamnya penataan ruang kota.

Beberapa persoalan dalam penataan ruang adalah:

  • Kebijakan Pemerintah yang tidak sepenuhnya berorientasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terlibat langsung dalam pembangunan.
  • Tidak terbukanya para pelaku pembangunan dalam menyelenggarakan proses penataan ruang ( gap feeling ) yang menganggap masyarakat sekedar obyek pembangunan.
  • Rendahnya upaya-upaya pemerintah dalam memberikan informasi tentang akuntabilitas dari program penataan ruang yang diselenggarakan, sehingga masyarakat merasa pembangunan yang dilaksanakan tidak memperhatikan aspirasinya.
  • Walaupun pengertian partisipasi masyarakat sudah menjadi kepentingan bersama ( common interest ), akan tetapi dalam prakteknya masih terdapat pemahaman yang tidak sama. Hal ini ditunjukkan dimana Pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan masyarakat, akan tetapi masyarakat merasa tidak cukup hanya dengan proses tersebut. Jadi semua proses keputusan yang diambil harus melibatkan masyarakat.
  • Tidak optimalnya kemitraan atau sinergi antara swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan ruang.
  • Persoalan yang dihadapi dalam perencanan partisipatif saat ini antara lain panjangnya proses pengambilan keputusan. Jarak antara penyampaian aspirasi hingga jadi keputusan relative jauh. UU 32/2004 (UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000) tentang Otonomi Daerah maka telah menggeser pemahaman dan pengertian banyak pihak tentang usaha pemanfaatan sumber daya alam, terutama asset yang selama ini diangap untuk kepentingan Pemerintahan Pusat dengan segala perizinan dan aturan yang menimbulkan perubahan kewenangan. Perubahan sebagai tanggapan dari ketidak adilan selama ini, seperti perubahan dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak diikuti oleh aturan yang memadai serta tidak diikuti oleh batasan yang jelas dalam menjaga keseimbangan fungsi Regional atau Nasional. Meskipun di dalam UU tersebut desa juga dinyatakan sebagai daerah otonom, namun tidak memiliki kewenangan yang jelas. Dengan kata lain, sebagian besar kebijakan publik, paling rendah masih diputuskan di tingkat kabupaten. Padahal, mungkin masalah yang diputuskan sesunggguhnya cukup diselesaikan di tingkat local/desa. Jauhnya rentang pengambilan keputusan tersebut merupakan potensi terjadinya deviasi, baik yang pada gilirannya menyebabkan banyak kebijakan publik yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Berdasar persoalan-persoalan tersebut, upaya keras untuk mewujudkan partisipasi masyarakat yang sesungguhnya harus diupayakan. Maka kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (ornop), tokoh masyarakat, dewan perwakilan rakyat, dan pihak-pihak terkait lainnya perlu disinergikan.

TANTANGAN DALAM MENERAPKAN PERENCANAAN PARTISIPATIF MASYARAKAT

Hambatan dan tantangan terbesar dari penerapan perencanaan partisipatif adalah resistensi birokrasi ( mental block ) dan politisi, serta menganggap kapasitas masyarakat dan perangkat pemerintahan desa masih sangat terbatas baik teknis maupun sikap/perilaku berdemokrasi. Resistensi birokrasi terutama berkaitan dengan pembagian/pendelegasian kewenangan dan perimbangan keuangan. Sebagian besar birokrat masih keberatan apabila kewenangannya diserahkan yang akan membawa konsekuensi berkurangnya anggaran dinas/instansi yang dikuasainya. Selain itu, masih banyak peraturan birokrasi yang berorientasi “proyek”. Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan institusi local (kelembagaan partisipasi masyarkat) pun dilaksanakan dengan pendekatan proyek. Untuk mengatasi hal ini, langkah yang harus ditempuh antara lain: Pemaksaan melalui pembaruan kebijakan/peraturan perundang-undangan yang lebih prodemokrasi/partisipasi ( structural ); dan pendekatan social-kultural ( mental treatment , pendidikan dan latihan, dsb).

Resistensi politisi diperkirakan akan muncul karena salah satu konsekuensi dari desentralisasi fiscal adalah berkurangnya anggaran daerah yang berarti juga mengurangi nominal anggaran legislative. Hal ini lebih mudah diselesaikan melalui pendekatan politik dengan mengedepankan sikap kenegarawanan.

Tantangan terberat adalah bagaimana agar manajemen partisipatif ini tidak terdistorsi dan dimanipulasi oleh kelompok tertentu, seperti elit desa dan sebagainya. Karena itu, pengembangan system/mekanisme perumusan/pengambilan kebijakan public, termasuk resolusi konflik, serta peningkatan kapasitas masyarakat dan modal sosial sangat mendesak dilakukan.

Akhirnya, pengembangan manajemen partisipatif ini tidaklah mudah. Dibutuhkan kesabaran, keuletan dan komitmen yang tinggi untuk mewujudkannya.

Mengingat partisipasi adalah salah satu elemen penting dalam governance maka untuk mendorong terciptanya good governance , banyak organisasi memilih isu partisipasi sebagai strategi awal mewujudkan good governance . Strategi yang diambil organisasi civil society umumnya dilandasi analisis situsasi yang mengemukakan adanya tiga hambatan utama menuju partisipasi yang baik (Hetifah. 2000), yaitu:

  • Pertama, hambatan structural yang membuat iklim atau lingkungan menjadi kurang kondusif untuk terjadinya partisipasi. Di antaranya adalah kurangnya kesadaran berbagai pihak akan pentingnya partisipasi serta kebijakan maupun aturan yang kurang mendukung partisipasi termasuk kebijakan desentralisasi fiskal.
  • Kedua, adalah hambatan internal masyarakat sendiri, diantaranya kurang inisiatif, tidak terorganisir dan tidak memiliki kapasitas memadai untuk terlibat secara produktif dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini terjadi antara lain akibat kurangnya informasi.
  • Ketiga, adalah hambatan akibat kurang terkuasainya metode dan teknik-teknik partisipasi.

UPAYA PELIBATAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Pelibatan masyarakat dalam penataan ruang untuk mendukung pembangunan wilayah, maka beberapa prinsip dasar yang perlu diperankan oleh pelaksana pembangunan adalah sebagai berikut:

• Menempatkan masyarakat sebagai pelaku yang sangat menentukan dalam proses penataan ruang;

• Memposisikan pemerintah sebagai fasilitator dalam proses penataan ruang;

• Menghormati hak yang dimiliki masyarakat serta menghargai kearifan lokal dan keberagaman sosial budayanya;

• Menjunjung tinggi keterbukaan dengan semangat tetap menegakkan etika dan moral;

• Memperhatikan perkembangan teknologi dan profesional.

Prinsip - prinsip dasar tersebut dimaksudkan agar masyarakat sebagai pihak yang paling terkena akibat dari penataan ruang harus dilindungi dari berbagai tekanan dan paksaan pembangunan yang dilegitimasi oleh birokrasi yang sering tidak dipahaminya. Masyarakat juga bagian dari Rakyat Indonesia yang sudah sepatutnya mendapat perlindungan HAM yang dapat dirumuskan dalam perencanaan tata ruang, seperti hak memiliki rasa aman terhadap keberlanjutan ekonomi, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, hak untuk mendapatkan rasa aman terhadap bencana dan lainnya.

Mengacu pada prinsip tersebut sebenarnya telah banyak keterlibatan masyarakat dalam berbagai tingkatan proses pembangunan, termasuk dalam proses Penataan Ruang.

STRATEGI PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

Strategi yang perlu dilakukan dalam mendorong proses partisipasi menuju good government di Indonesia adalah:

a. Peningkatan Kesadaran ( Awareness Raising )

  • Memperkaya konsep – konsep pembangungan partisipatoris dalam pengembilan keputusan publik.
  • Mendorong kesadaran eksekutif dan legislatitif agar lebih membuka diri terhadap partisipasi masyarakat/warga. Ratusan bahkan ribuan seminar, workshop dan pelatihan telah dilakukan untuk mengangkat aspek partisipasi ke dalam proses pembangunan.
  • Mendorong permintaan yang lebih besar untuk partisipasi dan akuntabilitas dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebutuhan dan hak mereka berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan publik. Kegiatan utama berupa pendampingan, pelatihan serta kampanye publik.

b. Advokasi Kebijakan ( Policy Advocacy )

  • Membangun legal framework berupa kebijakan dan peraturan yang mendorong partisipasi.
  • Memberikan insentif/penghargaan terhadap inovasi untuk mendorong partisipasi.
  • Mendorong terbentuknya berbagai partnership antara Pemerintah dengan komponen civil society dengan jalan mendesain dan melakukan uji coba proyek – proyek inovatif dan partisipatif.
  • Memantau program/proyek pemerintah khususnya yang mengandung komponen partisipasi.
  • Mempengaruhi kebijakan dan strategi lembaga – lembaga donor internasional tentang partisipasi dan governance. Caranya antara lain dengan aktif terlibat dalam proses konsultasi yang dilakukan berbagai lembaga donor ketika melakukan policy dan strategi bantuannya. Cara lain adalah melakukan pemantauan proyek pembangunan yang dibiayai lembaga keuangan.

c. Pengembangan Institusi ( Institution Building )

  • Mendorong terbentuknya Forum Tata Ruang sebagai wujud konsultasi publik.
  • Memperbaiki kualitas partisipasi antara lain dengan menjamin keterlibatan kelompok perempuan dan kelompok marjinal lainnya dalam proses partisipasi
  • Memperkuat jaringan antar-NGOs di daerah agar terjadi shared learning antar-institusi sehingga menjadi lebih efektif menjalankan perannya mendorong good governance .
  • Memfasilitasi upaya penguatan institusi melalui civil education untuk membangun dan mengembangkan kekuatan serta mengasah keterampilan berpartisipasi secara efektif.

d. Pengembangan Kapasitas ( Capacity Building )

  • Mengembangkan berbagai metode alternatif dan teknik – teknik partisipasi.
  • Menyediakan skilled facilitator untuk memfasilitasi proses partisipasi. Pelatihan untuk Community Organiser (CO) dilakukan oleh banyak lembaga untuk mengkader fasilitator – fasilitator handal
  • Membangun system informasi dan komunikasi berbagai komunitas ( community based development) .
  • Melakukan pelatihan penggunaan metode partisipatoris baik untuk aparat pemerintah, aktivis, LSM maupun masyarakat.

PENUTUP

Pelibatan masyarakat dalam penataan ruang menjadi sangat relevan dalam rangka menciptakan wilayahnya, yaitu tata ruang yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang asri. Berdasarkan pada beberapa hal yang telah diuraikan maka beberapa hal pokok yang terkait Penataan Ruang dalam rangka Pelibatan Masyarakat sebagai berikut:

  • Penatan ruang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang mutlak dibutuhkan dalam rangka menjamin hak kepemilikan setiap orang, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dan mengelola perkembangan pembangunan yang terjadi ( development growth management ).
  • Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang tersebut perlu melibatkan masyarakat dengan pendekatan community driven planning . Dengan pendekatan ini diharapkan :
  • Terciptanya kesepakatan dan aturan main di masyarakat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial disebabkan program penataan ruang yang disusun sesuai dengan aspirasinya.
  • Meningkatnya rasa memiliki masyarakat terhadap program pemanfaatan ruang yang sejalan dengan terakomodasinya aspirasi masyarakat dalam program penataan ruang.
  • Mewujudkan masyarakat mandiri yang dapat memenuhi dan mengupayakan pemenuhan kebutuhannya sendiri seiring dengan proses pembelajaran berpartisipasi yang terkandung dalam pendekatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
  • Meningkatnya legitimasi program pembangunan Kabupaten/Kota karena disepakati secara bersama-sama yang pada akhirnya dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
  • Dengan meningkatnya peran serta masyarakat dalam Penataan ruang maka good governance dapat diwujudkan yang pada akhirnya semakin meningkatkan efesiensi dan efektifitas pembangunan wilayah. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pembangunan akan lebih bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, bermoral dan beretika yang berorientasi pada rakyat.
Oleh : Handiman Rico
Divisi Riset JKPP - Bogor

Guru Honorer Capai 10 Ribu Orang, Sertifikasi Genjot Mutu Guru

Kesejahteraan guru masih saja menjadi permasalahan di negeri ini. Dalam hal ini, banyak yang menilai guru belum mampu memberikan pendidikan yang baik terhadap muridnya. Walaupun banyak siswa-siswa pintar hasil didikan guru yang mampu mengharumkan nama Indonesia di mata dunia, tetapi hal itu tercoreng oleh aksi tawuran dan aib-aib lainnya yang menodai buruk dunia pendidikan. Data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sumbar, guru di Sumbar saat ini berjumlah sekitar 73.171 orang. Dimana lebih kurang 3.000 merupakan guru bantu yang telah masuk dalam database. Sedangkan guru honorer yang belum masuk database, atau dengan kata lain yang gajinya tidak dibiayai APBN jumlah cukup banyak, mencapai 10.000 orang.

Namun dari 73.171 jumlah guru yang ada itu, 46.999 orangnya belum berkualifikasi S-1. Masih banyak mereka yang hanya mempunyai kualifikasi D-2, bahkan yang hanya tamatan sekolah pendidikan guru (SPG), yang setara dengan tamatan SMA. Ini tentu cukup memiriskan, sebab selain mengebiri UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, juga membuat seorang guru tidak bisa disertifikasi, dan mendapatkan tambahan gaji.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sumbar, Burhasman Bur, saat ini pemerintah pusat dan provinsi telah berupaya untuk meningkatkan kulitas dan kesejahteraan guru. Bahkan sejak 2007 telah dilaksanakan program kualifikasi guru, yang bekerjasama dengan pemerintahan kabupaten/kota.

“Dimana dengan meningkatkan kualifikasi guru-guru yang belum berijazah S-1 menjadi S-1, kita berharap kualitas dan kompetensi guru yang bersangkutan juga semakin meningkat. Dan program ini telah kita gulirkan kepada seluruh kabupaten/kota, tetapi masih ada daerah yang tidak meresponnya, padahal ini sangat penting,” ucapnya.

Padahal dengan ijazah S-1, lanjut Burhasman, guru berpeluang untuk disertifikasi. Dan mendapat tambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, di luar gaji poko dan tunjangan fungsional. Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer. “Kita berharap dengan tingginya tuntutan akan pendidikan saat ini, guru bisa meningkatkan kompetensinya, salah satunya dengan peningkatan kualifikasi, serta melakukan sertifikasi,” tukasnya.

Hingga 2007, guru di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sumbar yang telah disertifikasi berjumlah 6.421. Dan mereka berhak untuk menerima tunjangan fungsional setiap bulannya. Tetapi sayangnya, sampai sekarang belum semua guru yang telah disertifikasi itu telah menerima tunjangan fungsional. Padahal pemerintah pusat telah menurunkan tunjangan untuk profesi guru di Sumbar Rp7 miliar. Sedangkan yang akan disertifikasi pada tahun ini berjumlah 5.385 orang.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Nur Amin, mengatakan bahwa jumlah guru di Kota Padang berjumlah 9.600 orang.

Lebih dari setengahnya, yakni 5.100 orang merupakaan guru honorer. Pada tahun 2007 telah dilakukan sertifikasi kepada sekitar 643 orang guru. Sedangkan pada tahun 2008 ini telah diusulkan 1.065 guru untuk di sertifikasi.

Nur Amin juga mengakui bahwa dari sekian banyak guru di Kota Padang, masih banyak mereka yang belum melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. “Kita berharap dengan peningkatan kualifikasi dan sertifikasi, guru-guru betul-betul bisa memiliki empat kompetensi yaitu, kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan Kompetensi kepribadian. Bagi guru yang tidak memiliki keempat kompetensi itu, mereka akan tertinggal,” pungkasnya. (enewsletterdisdik.wordpress.com)

Social Entrepreneurship, the Creativity Economy, and Reciprocity: Investing in a Better World

Since 1987, Echoing Green has provided seed funding and support to more than 450 social entrepreneurs with bold ideas for social change in order to launch groundbreaking organizations around the world. Echoing Green was established by the senior leadership of General Atlantic, global growth investors, to pioneer the strategy of applying entrepreneurial principles to social sector investing.

Echoing Green’s very broad portfolio includes the Reciprocity Foundation, founded by Adam Bucko and Taz Tagore to enable homeless and high-risk youth and young adults to permanently exit the social services system and start meaningful, sustainable careers in the creativity economy, including fashion, design, marketing, and pubic relations. Reciprocity seeks to expand beyond New York to build a national network of programs to enable homeless youth to enroll in college, secure hands-on work experiences and build professional relationships in their fields.

A young start-up, Reciprocity has already placed students in jobs and internships at such leading companies as Martha Stewart Living Omnimedia, Chaps Ralph Lauren/Warnaco, Young and Rubicam, and America’s Next Top Model; students are prepared for interviews by Katzenbach Partners LLC. Students have gained admission to numerous colleges, and Reciprocity and LaGuardia Community College are partnering on an innovative venture to advance students’ success. Reciprocity has been featured on ABC, CBS, and Reuters, as well as in the New York Times and other global and national media.

Reciprocity’s students designed the graphics for Reciprocity’s own logo representing strength and humility, the organization’s brand new fundraising campaign featuring bags with the logo “Homeless Not Hopeless,” as well as the centerpieces for Fast Company’s Social Capitalist Awards in 2006.

In social psychology, religion, and even game theory, the term reciprocity represents the ideal that positive actions will inspire reciprocal positive actions. What better way for social entrepreneurs to invest in the future of the world.

| posted by Alice Korngold : fastcompany.com

GLOBAL BANKING



The Credit Crisis that has hit the world has impacted the world’s financial institutions. The lack of liquidity and trust in financial institutions is just starting to trickle down and impact “main streets” in countries around the world. Governments around the world have decided to start nationalizing banks and to insure a wider range of their transactions to restore trust amongst banks.

The world of global banking is complex, with many different partners, each playing its own role in keeping the local, national, and global economy running smoothly. There is no one set of rules governing global banking, but a patchwork of national and sometimes regional regulations. Despite the lack of an international body in charge of oversight, many state banks are working together to coordinate their responses to the credit crisis.

This analysis will examine the roles and function of different types of banking, discuss some of the challenges facing the global banking system, and highlight existing regulations that govern global banking.

Types of Banks
Commercial Banks
There are many different types of types of banks, including, commercial banks, retail banks, community banks, saving banks, offshore banks, Islamic banks, development banks, private banks, and others. However, many banks have multiple divisions offering services in multiple sectors.

Commercial banking takes place in the home country, in the greater region, and around the world. The structure of international banks includes: a headquarters and branches in the home country (collectively known as the parent bank) and subsidiaries (with their own legal entity) in their home countries and it other countries.1

Commercial banks make money from fees associated with different types of accounts and services, buying and selling corporate and government bonds, selling their loans (car loans, mortgages, student loans, etc) and the associated insurance (credit swaps) to other financial institutions, and by investing in debt securities. The leveraged debt ratio for commercial banks varies by country and by institution, but, in general, the rates are much lower for commercial banks than investment banks

Investment Banks
Traditionally the difference between investment banks and commercial banks was that investment banks used to be limited to “capital market” activities, such as investments and insurance services, while commercial banks, which accepted deposits and gave loans, were housed in separate institutions. However in 1999, the Gramm-Leach-Bliley Act was passed in the U.S., allowing banks to have investment divisions and commercial divisions.2

Investment banks offer strategic advice on mergers and acquisitions, divestitures, and other financial services, including trading in derivatives, fixed income foreign exchange, commodity and equity services.

Many investment banks offer “buy” and “sell” side services. “Sell” services include trading securities for cash or securities and under-writing investments. “Buy” services include dealing with mutual funds, pension funds, and hedge funds.

The last top-tier US-based, investment banks, Goldman Sachs and Morgan Stanley decided to change over to bank holding companies, which will allow them to create commercial bank subsidiaries.

Government Banks and Quasi-governmental banks
Most countries have a central banking system. Most central banks are fully independent; they set their own policy goals (although some do so in concert with government departments/ministries), determine the best way to carry out their goals, and run their own operations without too much government interference. Some central banks have private members, such as the U.S. Federal Reserve system.

The roles of a central bank include:

  • preventing banking panics and maintain the stability of the banking sector;
  • supervising the bank industry, such as regulating bank holding companies and protecting credit rights of consumers;
  • managing the nation’s money supply by issuing and distributing its currency;
  • developing the country’s monetary policy by addressing topics such as interest rates and subsidized loans;
  • providing financial services to the government and foreign official institutions, such as maintaining the country’s payment system and buying and selling government bonds and treasury notes; and,
  • acting as a lender of “last resort” to banks and financial institutions.

Bank for International Settlements
Central banks turn to the Bank for International Settlements, an international organization, to serve as their central bank. The BIS provides a forum for discussion amongst central banks and policy analysts, provides economic and monetary research, serves as counterparty for central bank transactions, and serves as an agent or trustee in international financial operations.3 BIS deals with international banking regulations, through the development of the Basil Concordat and Basil II, discussed below.

Banking Cycles
A 2008 McKinsey Quarterly report describes the natural ebbs and flows that exist in global banking. 2006 saw historic highs for global, after-tax profits for banking reaching $788 billion, up from $372 billion in 2000. The profits for U.S. Banks in 2006 were larger than the combined profits of retailing, pharmaceutical, and automotive industries. Both this level of growth and prosperity is unsustainable.

Similar “busts” took place on “Black Monday” in 1987, and the “Dot-Com” bust of 2001. Despite these past busts, the fundamentals of global banking remained strong. In this report, McKinsey predicted that banking profits and revenues would double by 2016.4

Nonetheless the current crisis is deeper and even more challenging than all recent crises, and many banking fundamentals may change because of it. The nationalization of banks, while considered necessary, is a fundamental change to the system of privatization, supported by most international monetary institutions.

General Challenges Facing Global Banking
There are many challenges facing the banking industry, the most imminent is the current credit crisis, but other issues such as unregulated hedge funds and money laundering are also of concern.

Credit Crisis
The credit crisis affecting banks around the world can be traced to the subprime mortgage crisis (link the G101 article). Banks have these toxic loans and have sold these toxic loans to other financial institutions, hence the crisis is not just hitting banks, but any company who buys and sells derivatives of these toxic loans. Since no one knows the values of these loans and how many more homes will foreclose, banks are wary of lending money to companies, consumers and to each-other, which can be described as a crisis in liquidity.

An additional element of this crisis is tied to credit default swaps, in which insurance policies for loans are sold, aggregated, and resold. The trillion-dollar credit default swap crisis-in-the-making, has yet to be addressed.

In response to this crisis, G-8 countries have pledged to inject capital into the top tier banks in their countries, thus allowing them to start making loans and address the liquidity aspect of this crisis.

Hedge funds
There are about 900 hedge funds worldwide, which are managing $1.2 trillion dollars in investments. These funds trade in secondary debt, which they buy from banks and corporations. Acting as middlemen, they repackage the debt into new securities and sell them. Hedge funds are also originating loans as well, which can lead to conflict of interest. Many hedge funds have extremely high leveraged debt ratios; they are not regulated and take higher risks than banks and other financial institutions.5

When markets are down and hedge funds have extremely high leveraged debt ratios, such as 30:1, then when they are not able to make back the processes, they are forced to close.

As credit is drying up, many small businesses are turning to hedge funds, rather than banks, for their loans. This furthers the downward cycles facing banks who are worried about lending. Major concerns for hedge funds are investor protection and systemic risk.
.
Money-laundering
Money –laundering is a huge challenge faced by many banks around the world. About $500 million to $1 trillion dollars is laundered every year; it is estimated that half of that money comes from the U.S. This number is larger than the banking needs of nearly every legitimate industry. Laundering is often done through private banking and correspondent banking; most major banks have been accused of laundering during the past decade.6

Heavy fines are levied against banks found guilty of laundering money. There is no set of global anti-money laundering (AML) regulations, each country has its own rules and regulations; thus compliance is difficult given the worldwide range of AML regulations.

Some compliance laws address due diligence (US), while others focus on maintaining information on clients and their transactions and then submitting this information to auditors and other oversight mechanisms. Other AML regulations focus on the role of the front office in battling laundering, since they tend to know their clients better. In the U.S., the Federal Financial Institutions Examiners Council (FFIEC) provides a set of guidelines to address client interactions.

Other tactics include the use of AML software to monitor accounts. Expenses for AML software is expected to reach $375 million, by 2009.7

Patchwork of Regulations
National regulations often cover bankruptcy laws, anti-discrimination rules, disclosure rules, required reserve levels, consumer protections for electronic fund transfers, rules concerning giving credit to insiders, notification requirements on privacy issues, rules on interest on deposits, rules concerning credit extensions and restrictions to brokers and dealers, fair credit reporting requirements, bank acquisition policies, rules on non-banking activities, consumer complaint procedures, fund withdrawal availability, and others.8 National deposit insurance programs also vary from country to country, although these programs are often bypassed during a government bail-out program.9

In an effort to harmonize banking regulations across the globe, the BIS passed the Basel Concordat of 1975, which addressed regulations of internationally-based banks by the host country. It focuses on the system of communications and coordination amongst national regulators. It was substantially revised in 1983 to include the concept of consolidated supervision and supplemented in 1990 to include recommendations on supervisory collaboration, amongst other measures.10

In 2004, after the Asian financial crisis, regulators passed Basil II Principles to further harmonize different country’s banking regulations and to devise a set of common rules.11 Basil II was only put into action within the last year and is not expected to be phased in the U.S. until 2009. Basil II will require banks to match the size of the capital cushion based on the riskiness of their loans and securities. Basil II puts a larger burden on bank shareholders, who will have to absorb losses before the depositors or taxpayers are burdened. The riskier the loan, the larger the buffer required by shareholders.12

There are a number of weaknesses with Basil II. Some believe Basil II contributed to the current crisis, since banks found ways around the system by taking risky loans off their books through securitizing and selling them, thus decreasing the buffer amount. The lack of transparency of banks makes it very difficult to fix the credit crisis, since it is hard to estimate the depth of the problem associated with mortgage crisis.13

Under Basil II, banks have misjudged risk, therefore further miscalculated the needed capital cushion. Basil II also relies on current market prices for assessing risk vs. using historical data. Overseers of Basil II state that instead banks can estimate average risk based on historical data. This contraction of interpretation must make it difficult to carry-out.14

Some banks view Basil II as problematic because it may lead to less lending overall, causing a downward spiral in economy. In a downturn, there may be few shareholders willing to invest, thus the banks fail or are merged with stronger institutions. Supporters believe Basil II is an important step to increasing financial oversight, insuring trust in institutions, and decreasing the need for a taxpayer bailout.15

Looking Forward
In response the financial crisis, bank nationalization is taking place around the world. As a first step to recovery, the G-8 countries and additional European countries have provided large amounts of extra capital to banks to guarantee new loans. Soon discussions will address the issues of toxic loans and other financial institutions. These measures are widely touted as necessary and as the right step to move forward.

Yet other factors loom on the horizon. What will be the effect of all this new capital on the global economy? The basics of inflation tell us that if more money is printed or made available, the value of that money decreases. When billions of dollars are flooded into the banking system, inflation is bound to occur at some point. There are normal cycles of inflation and deflation within an economy, periods of growth and periods of contraction. Going too far in either direction is not a good idea. Policymakers are correct in their need to prevent a major-worldwide depression, with all available tools; hopefully they are thinking about long-term outcomes as well as short-term.



1 Haines, Cabray and Calvin Ho. “Global banking and national regulation: A conference summary.” Chicago Fed Letter. ESSAYS ON ISSUES MARCH 2007 NUMBER 236b. http://www.chicagofed.org/publications/fedletter/cflmarch2007_236b.pdf
2 http://www.wisegeek.com/what-is-investment-banking.htm
3 “About BIS.” Bank for International Settlements. http://www.bis.org/
4 Dietz, Miklos, Dietz Robert Reibestein, and Cornelius Walter. “What’s in store for global banking.” The McKinsley Quarterly. January 2008. http://www.mckinseyquarterly.com/Economic_Studies
/Productivity_Performance/Whats_in_store_for_global_banking_2095
5 “Global Banking Industry Outlook: Issues on the Horizon 2007.” Deloitte. http://www.deloitte.net/dtt/cda/doc/content/
me_global_industry_outlook_2007_banking.pdf
6 Petras, James. “US Bank Money Laundering - Enormous By Any Measure.” Rense.com. September 1, 2002. http://www.rense.com/general28/money.htm
7 “Global Banking Industry Outlook: Issues on the Horizon 2007.” Deloitte. http://www.deloitte.net/dtt/cda/doc/content/
me_global_industry_outlook_2007_banking.pdf 8 http://www.bankersonline.com/abcsoup/abcsoup.html
9 Haines, Cabray and Calvin Ho. “Global banking and national regulation: A conference summary.” Chicago Fed Letter. ESSAYS ON ISSUES MARCH 2007 NUMBER 236b. http://www.chicagofed.org/publications/fedletter/cflmarch2007_236b.pdf
10 Wood, Duncan. Governing Global Banking. Ashgate Publishing, Ltd., 2005
11 Ibid.
12 Coy, Peter. “How New Global Banking Rules Could Deepen the U.S. Crisis.” Business Week. April 17, 2008. http://www.businessweek.com/magazine/content/
08_17/b4081083014665.htm
13 Ibid.
14 Ibid.
15 Ibid. 1 Haines, Cabray and Calvin Ho. “Global banking and national regulation: A conference summary.” Chicago Fed Letter. ESSAYS ON ISSUES MARCH 2007 NUMBER 236b. 2 3 “About BIS.” Bank for International Settlements. 4 Dietz, Miklos, Dietz Robert Reibestein, and Cornelius Walter. “What’s in store for global banking.” . January 2008. 5 “Global Banking Industry Outlook: Issues on the Horizon 2007.” Deloitte. 6 Petras, James. “US Bank Money Laundering - Enormous By Any Measure.” Rense.com. September 1, 2002. 7 “Global Banking Industry Outlook: Issues on the Horizon 2007.” Deloitte. 8 9 Haines, Cabray and Calvin Ho. “Global banking and national regulation: A conference summary.” Chicago Fed Letter. ESSAYS ON ISSUES MARCH 2007 NUMBER 236b. 10 Wood, Duncan. Governing Global Banking. Ashgate Publishing, Ltd., 200511 Ibid. 12 Coy, Peter. “How New Global Banking Rules Could Deepen the U.S. Crisis.” . April 17, 2008. 13 Ibid.14 Ibid.15 Ibid.
(globalization101.org)

How to Fix Financial Reporting?


On Nov. 15, finance ministers from the 20 wealthiest countries are scheduled to convene in Washington, D.C., to discuss what could amount to a comprehensive overhaul of the global financial system. The alarming speed with which the credit crisis has spread from toxic mortgage-backed assets in the U.S. to banks as far afield as Iceland, Russia, and Korea certainly calls for a radical rethinking of how these markets are set up and regulated.

How far-reaching such a structural makeover turns out to be is anyone's guess, but one issue that demands attention sooner rather than later: strengthening the rules that govern how publicly traded companies report financial information. Strictly speaking, the financial crisis erupted from risky investments that have tainted the balance sheets mainly of banks and other financial institutions. But the crisis of confidence, some believe, is pervasive and extends to confusing accounting practices applied by a much broader universe of companies. Investor confidence in the markets hangs in the balance until financial transparency and disclosure are significantly improved.

The core of the problem is the failure of many companies to provide a complete and accurate depiction of their financial standing, which is reflected in deficient disclosures of asset values, liabilities, and overall risk on corporate balance sheets. Even as financial analysts and regulators have called for increased transparency, the banks at the center of the credit crisis have stepped up requests that fair-value accounting for impaired assets be suspended to allow the credit markets to loosen up.

(By David Bogoslaw : BusinessWeek.com, 10/15/08).

Global Accounting

Many blame a simple accounting rule known as “mark-to-market” as a contributing factor to the financial crisis. As banks and corporations are facing huge losses and potential bankruptcy, understanding the role of accounting and it associated system of global rules is helpful for understanding how companies divulge their finances.

One would think accounting would be a simple profession. In theory all one needs to do is record every financial transaction as a debit in one account and as a credit in another. The sums of all the credits should equal the sum of all the debits. This basic system of double bookkeeping has been used for thousands of years, since the times of ancient Rome. The role of accounting standards is to provide a set of rules defining how institutions report their profits and losses.

Oversight for accounting is done through auditors. Auditors are responsible for interpreting the accounting standards and deciding whether institutions have accurately presented their financial information. Internal auditors (usually employees of the institution) examine financial information for use by management. External auditors (always an independent outside firm) examine an institution’s financial statements to ensure that they are truthful and fair. The big four auditing companies worldwide include Deloitte Touche Tohmahtsu, Ernst and Young, KPMG, and PriceWaterhouse Coopers. These firms work with local, partner institutions in many countries worldwide.

Recently, the field of accounting has adopted dramatic measures that integrated accounting standards worldwide. In 2007, the United States joined approximately 100 countries in its acceptance of the London-based, International Accounting Standards Board’s (IASB) International Financial Reporting Standards (IFRS) standards. Until then, the U.S. only used the Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) standards. The new standards will be phased in for all companies in the next five to ten years; albeit some major corporations will be able to start using the new accounting system as early as 2009. The IASB expects that within five years, 150 countries will have signed onto the IFRS.

The main difference between the two systems of accounting is that the IFRS is principle-based and the GAAP is rule-based. Auditors will need to understand the purpose of each transaction, to check whether the accounting fits the related IFRS principles. For example, when examining a company’s lease of a piece of machinery, auditors will need to determine if the company intends on owning the machinery (thus counting it as an asset) or if the company intends to return the machinery (expense). This disclosure of the purpose of machinery or more importantly technology may conflict with a company’s trade secrets and its desire to keep its potential future products secret.1

There are many positives associated with having one worldwide accounting standard, including “a decreased cost of capital, greater mobility of capital, greater efficiency in the allocation of resources, improved and more comparable financial reporting, and a decrease in the opportunities for earnings management.”2 Multinational companies now only have to keep one set of accounts, which makes it easier for investors to compare companies.

There are also many challenges associated with adopting the new standard. Different interpretations may arise from auditors from different countries and by different auditing bodies. How are these different interpretations resolved?3 Others worry about increased lawsuits due to different interpretations. In the developing world, challenges include changing legal, regulatory, and economic structures to comply with IFRS accounting rules, as well as challenges associated with the “culture” of Western-oriented accounting principles.

For example, the United Arab Emirate’s (UAE) banks, companies listed on the UAE’s new stock exchange, and the Dubai International Foreign Exchange must abide by IFRS standards in order to attract for capital. To prepare to comply to IFRS standards, the UAE has overhauled its legislation, courts, regulatory environments, and regulators. The Big Four accounting firms all set-up offices in the UAE, which helped drive the country’s adoption of the standards. The UAE has had problems implementing the standards due to a local culture of secrecy, in which companies are not used to reporting their financial earnings. Money laundering is also quite common in the UAE, thus making it difficult to supply the needed financial information for accounting purposes.4

One of the controversial tools used by accountants is the Mark-to-market methodology, in which a financial instrument is valued based on the current market price, rather than historical or future prices (for example a bond that is set to mature in six months, but is valued at its current price). This particular type of accounting can have major consequences in certain fields, such as futures trading, in which accounts can be “marked daily” and the trader will make or lose money accordingly. Fraud can occur when the value is not objectively determined. During the recent U.S. hearings on the $700 billion financial bailout, lawmakers considered suspending mark-to-market rules for financial corporations who were having difficulty assigning a value for the mortgage-backed securities. Potential losses associated with these securities would be extremely high as companies would have to admit that their investments were worth very little.

The current financial crisis further highlights to problems associated with accounting. As noted in a David Bogoslaw in Business Week “The core of the problem is the failure of many companies to provide a complete and accurate depiction of their financial standing…”5 Many companies have not assigned the proper value to their assets, thus projects a false image of their health. The IFRS and GAAP rules determine how a company projects its financial health; hence they play an extremely important role for investors and regulators. Moving forward, regulators and auditors will need to work together to ensure that companies and institutions provide an accurate picture of their financial health. (globalization101.org)

Behind the Financial Crisis: Causes and Fall-outs


The world watched as the U.S. financial system failed, comparable to stock market crash of 1929, the days of Wall Street’s Investment Banks are over.

Investment banks and brokerage firms make money by buying and selling stocks and bonds, helping companies go public, issuing new stocks or bonds, and by creating investment vehicles for customers (such as aggregating and repackaging loans of all types). Everything is fine as long as there is something to sell customers and that there are customers to buy the products that these firms create.

The summer of 2007 saw the start of the Subprime Mortgage Crisis, Americans could no longer afford their adjustable rate mortgages and their over-priced homes; the loan defaults and foreclosures began. The difference between this real estate bubble and the ebbs and flows of real estate in years past is that these loans, including the subprime loans, were repackaged and sold widely as low-risk investments and became sources of capital for many of the investment banks and brokerage firms, who then sold them again to investors interested in making money with high yields and low risk. The crisis that hit Bear Stearns, Lehman Brothers, Merrill Lynch, AIG (as well as Fannie Mae), was that there were no buyers for the repackaged sub-prime loans and no place to unload the debt that these companies incurred.

Making matters worse was the use of borrowed funds or “leverage,” in which these companies borrowed huge amounts to buy stocks/securities/other investments, and then when they sold these investments for a profit, they made exorbitant amount of money. In 2007, Lehman had $700 billion in investments; its shareholders investments (equity) was about $23 billion, the rest of the funds were supported by borrowing, a “leverage” ratio of 30:1. The use of leveraged funds provides a huge incentive to focus on short-term profits, which fueled the buying of the subprime mortgages. At one point, Fannie Mae and Freddie Mac had leverages of 60:1. The use of leveraged funds backfired when these investments could no longer be sold.1

The failure of the subprime market though is only one of the many contributing factors. While the full-picture might not unfold for years, there are other known contributing factors, such as credit default swaps, to the current financial crisis.

The Role of Credit Defaults Swaps (CDS)

Credit default swaps work similarly to insurance contracts, which cover losses on certain types of securities, such as municipal bonds, corporate debt, and mortgage securities, when the institution taking out the debt defaults. The institution/person that buys the credit default insurance pays a premium in return for default coverage. Any institution can buy these contracts, even if they were not the ones to take out the debt. These contracts can be “swapped” or traded, without knowledge that the buyer actually has the resources to pay off the contract in case of default.

Unlike insurance policies, credit swaps are not regulated, are often done in private deals, and may go through as many as 15-20 trades. Again, similar to the sub-prime crisis, risk is very hard to assess and the values of these “credit default swaps” are hard to measure.2

A mid-2007 estimate puts the CDS market at $45 trillion dollars; commercial banks this time are the main holders of CDSs, with the top 25 banks holding $13 trillion in CDSs. The banks acted as both the insured and the insurer. The reason this market ballooned was because this money was viewed as easy money, with premiums coming in, and low expectations that they would have to be paid out.

The failure of subprime market, will hit the CDS market hard because there is so little transparency about the holders of these contracts and their abilities to pay off the debt. The failure of AIG, Bear Stearns, and many of the other recent failed financial institutions is tied to their CDS holdings. The fall-out of a CDS crisis will have huge repercussions. Loans will be even more difficult to get, since banks will not readily provide default insurance. Companies, municipalities who raise capital by bonds and other debt mechanisms will have problems raising money.3

The repercussions of the financial crisis

The worst-case scenario that is mentioned is depression, which could be as bad as the U.S. Great Depression! Since the U.S. government will try its hardest to avert this level of crisis, $700 billion dollars will most likely be given to bail out financial institutions in trouble, albeit with some caveats. Then what?

The U.S. financial system will be re-organized. Already Goldman Sachs and Morgan Stanley will have commercial bank branches, which will raise capital through individual accounts. These banks will have to follow specific investment rules, such as lower leverage. The marriage of brokerage firms, investment banks, and commercial banks, will change the number and type of investment instruments available to the public and to institutions who want to raise funds.

Start-ups and small companies will have hard times raising money, since they will be viewed as risky. Investments that are not FDIC-insured may fail. Overall, there will be less liquidity, so fewer loans to individuals and to companies and the loans which will be given, will have higher interest rates attached.

The U.S. economy will slow. Less money will be available for aid, for non-profits, for service industries that rely on wealthy consumers to support them, and, of course for homes. Since the U.S. financial system is globalized, economies around the world will slow as well. The Russian Stock market already fallen 55 percent and the Chinese stock market fell by 48 percent.4

Many countries may choose a different currency for their reserves, if faith is lost in the dollars value. At the end of 2007, $9.4 trillion dollars of dollar-dominated securities were being held by foreign investors.5 If the dollar loses its reserve status, then gold may be a beneficiary. The British pound used to be the currency of international transactions, two world wars reduced its value and slow growth led to interest in other currencies, such as the U.S. dollar.

Moving Forward

A U.S. government bail-out is crucial. It will hopefully stave off the most dire consequences. But it will be just the first step to increasing transparency of the inner-working of the financial world. Policy and regulation is needed to make sure that the CDS market is cleaned up soon, so that it does not further destabilize the world economy.

Eventually, the other root cause of this crisis, the sub-prime loans and the decreasing value of real estate will need to be addressed, so that more home foreclosures do not further weaken the financial system.

Some recommend decreasing the leverage ratios permitted by companies, thus further decreasing risk from financial markets. Some risk will always be a part of the system, but it must be properly assessed and transparently reported.

Many Americans balk at their tax-money being used to bail out these institutions and to taking on the risk associated with these bad loans. But as many pundits note, the alternative is worse. (globalization101.org)